Minggu, 08 Mei 2011

Pengertian dan Fungsi Telaah Kurikulum

BAB I
PENDAHULUAN

Tugas utama seorang guru adalah membimbing, mengajar, serta melatih peserta didik secara professional sehingga dapat mengantarkan peserta didiknya kepada pencapaian tujuan pendidikan. Sehingga untuk melaksanakan tugas tersebut guru harus berpedoman pada suatu alat yang disebut kurikulum.
Sebelumnya, kurikulum pernah diartikan sebagai “Rencana Pembelajaran”, yang terbagi menjadi rencana pembelajaran minimum dan rencana pembelajaran terurai. Dalam kenyataannya rencana pembelajaran tersebut tidak semata-mata hanya membicarakan proses pengajaran saja, bahkan yang dibahas lebih luas lagi. yaitu mengenai masalah pendidikan. Oleh karena itu istilah Rencana Pembelajaran diubah menjadi Kurikulum agar lebih mengena.
Akibat dari berbagai perkembangan, terutama perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi, konsep kurikulum selanjutnya juga menerobos pada dimensi waktu dan tempat.
Di Indonesia tujuan kurikulum tertera pada Undang-Undang Sistesem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.







BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Latin yang kata dasarnya adalah currere, secara harfiah berarti lapangan perlombaan lari. Lapangan tersebut ada batas start dan batas finish. Dalam lapangan pendidikan pengertian tersebut dijabarkan bahwa bahan belajar sudah ditentukan secara pasti, dari mana mulai diajarkannya dan kapan diakhiri, dan bagaimana cara untuk menguasai bahan agar dapat mencapai gelar.
Artinya, kurikulum mengambil bahan ajar dan berbagai pengalaman belajar tidak hanya terbatas pada waktu sekarang tetapi juga memperhatikan bahan ajar dan berbagai pengalaman belajar pada waktu lampau dan yang akan datang. Dengan demikian, kurikulum itu merupakan program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan, diprogramkan, dan dirancangkan berbagai bahan ajar dan pengalamn belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang, maupun yang akan datang.
Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kurikulum berarti perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan. Cakupan kurikulum yang berisikan uraian bidang studi yang terdiri atas beberapa macam mata pelajaran yang disajikan secara kait-berkait. Inti program belajar kurikulum  disusun dalam bentuk masalah inti tertentu. Kegiatan kurikulum disusun melalui kegiatan tertentu yang dilakukan anak. Kegiatan di luar sekolah merupakan sebagian ruang lingkup pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi atau pendidikan menengah dan tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah ditetapkan di kurikulum. Contohnya, muatan lokal kurikulum yang berisi mata pelajaran yang disesuaikan dengan kepentingan daerah.
Jadi, kurikulum ialah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
B.   FUNGSI KURIKULUM

Fungsi kurikulum dibagi menjadi dua yaitu fungsi umum dan fungsi khusus.
Fungsi umum kurikulum
Kurikulum berfungsi sebagai penyedia dan pengembang individu peserta didik.
Fungsi khusus kurikulum
a.Fungsi preventif
Dimaksudkan agar guru terhindar dari melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum.
b.Fungsi korektif
Sebagai rambu-rambu yang harus dipedomani dalam membetulkan pelaksanaan yang menyimpang dari kurikulum.
c.Konstruktif
Memberikan arah yang benar bagi pelaksanaan dan mengembangkan pelaksanaannya, asalkan arah pengembangannya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
Adapun menurut  Prof. Drs. H. Dakir, fungsi kurikulum dibagi menjadi empat, yaitu:
1.    Fungsi Kurikulum Bagi Para Penulis
Para penulis buku ajar, mestinya mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang berlaku pada waktu itu. Untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun subpokok bahasan, hendaknya penulis buku ajar membuat analisis instruksional terlebih dahulu. Kemudian menyusun Garis-Garis Besar Program Pelajaran (GBPP) untuk mata pelajaran tertentu, baru mencari berbagai sumber bahan yang relevan.
2.    Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Bagi guru, sebelum mengajar pertama-tama yang perlu dipertanyakan adalah kurikulumnya. Setelah kurikulum didapat pertanyaan berikutnya adalah Garis-Garis Besar Program Mengajar (GBPM). Setelah GBPM ditemukan, barulah guru mencari berbagai sumber bahan yang relevan atau yang ditentukan oleh Depdiknas. Sesuai dengan fungsinya bahwa kurikulum adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka guru mestinya mencermati tujuan pendidikan yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan tempat ia bekerja. 
3.    Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah, yang dipelajari pertama kali adalah tujuan lembaga yang akan dipimpinnya. Kemudian mencari kurikulum yang berlaku sekarang untuk dipelajari, terutama pada buku petunjuk pelaksanaan. Selanjutnya tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi kurikulum. Menurut Oemar Hamalik (1991) yang dimaksudkan dengan supervisi adalah semua usaha yang dilakukan supervisor dalam bentuk pemberian bimbingan, pengarahan motivasi, nasihat, dan pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yang pada gilirannya meningkatkan hasil belajar siswa.
4.    Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Kurikulum adalah alat produsen dari sekolah, sedang masyarakat adalah konsumennya. Sudah tentu antara produsen dan konsumen harus sinkron. Kurikulum sekolah output-nya harus dapat link and match dengan kebutuhan masyarakat.
Berbagai jenis kurikulum sekolah di Indonesia hubungannya dengan harapan masyarakat dapat dipaparkan sebagai berikut:
a.    Pendidikan umum, kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
b.    Pendidikan kejuruan, kurikulumnya mempersiapkan peserta didik dapat bekerja pada bidang tertentu di masyarakat.
c.    Pendidikan luar biasa, kurikulumnya disedikan bagi peserta didik yang menyandang kelainan untuk disiapkan agar dapat menyesuaikan dalam kehidupan masyarakat.
d.    Pendidikan kedinasan, kurikulumnya disiapkan oleh suatu Departemen Pemerintahan atau Lembaga Pemerintah non-Departemen dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan di masyarakat nantinya.
e.    Pendidikan keagamaan, kurikulumnya menyiapkan penguasaan pengetahuan khusus pendidikan agama yang bersangkutan, dengan harapan  setelah lulus dapat menjadi pembina agama yang baik di masyarakat.
f.     Pendidikan akademik, kurikulumnya menyiapkan penguasaan ilmu pengetahuan agar lulusannya dapat menjadi pioner-pioner pembangunan atas dasar konsep yang tangguh.
g.    Pendidikan profesional, kurikulumnya menyiapkan penerapan tertentu, dengan harapan setelah lulus dapat bekerja secara profesional di dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar